FIRE INSURANCE/ KEBAKARAN

Asuransi Kebakaran adalah pertanggungan yang menjamin kerugian / kerusakkan atas harta benda (harta tetap dan harta bergerak) yang disebabkan oleh kebakaran, yang terjadi karena api sendiri atau api dari luar, karena udara jelek, kurang hati-hati, kesalahan atau perbuatan tidak pantas dari pelayan tertanggung, tetangga, musuh, perampok dan apa saja dan dengan cara bagaimanapun sebab timbulnya kebakaran.

Risiko-risiko yang dijamin di dalam polis Asuransi Kebakaran terdiri dari 2 (dua) bagian besar yaitu :

A. Jaminan Standar Asuransi Kebakaran.
B. Jaminan Tambahan atau Perluasan

A. Jaminan Standard

  • Kebakaran : Kebakaran yang ditimbulkan oleh api sendiri, akibat
    kurang hati-hati, kesalahan pelayan sendiri, tetangga, perampok ataupun sebab lainnya.
  • Petir : Kerusakan dan atau kerugian terhadap harta benda yang dipertanggungjawabkan akibat tersambar petir.
  • Peledakan : Segala macam ledakan terkecuali ledakan yang ditimbulkan atau disebabkan oleh tenaga nuklir
  • Kejatuhan Pesawat Terbang : Kerusakan dan atau kerugian atas harta benda yang dipertanggungkan akibat Kejatuhan Pesawat Terbang atau Benda-benda yang jatuh dari Pesawat Terbang.
  • Asap : Asap yang berasal dari kebakaran harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.

B. Jaminan Tambahan atau Perluasan

Dengan tambahan Premi, maka jaminan Standard Asuransi Kebakaran Indonesia dapat diperluas dengan jaminan tambahan yang diinginkan.
Jaminan Terhadap Kerusakan Akibat :

  • Kerusuhan dan Pemogokan, Kerusakan akibat Perbuatan Jahat, Tertabrak Kendaraan.
  • Angin Topan, Badai, Banjir dan Kerusakan Akibat Air.
  • Tanah Longsor
  • Biaya-biaya Pembersihan Puing

Objek Pertanggungan :

Objek Pertanggungan untuk jenis Asuransi Kebakaran ini adalah segala jenis Bangunan dengan segala macam kegunaan (okupasi), dan atau isinya (di luar harga tanah).