ASURANSI REKAYASA (CAR & EAR)

ASURANSI RISIKO PEMBANGUNAN (CAR)

Kegunaan

Untuk Melindungi proyek yang sedang dikerjakan dan memberikan jaminan keuangan kepada tertanggung, agar usaha mereka tidak terganggu walaupun terjadi kerusakan pada proyek tersebut.

Polis Contractors’ All Risks (CAR) mulai berlaku sejak dimulainya pekerjaan atau setelah dibongkarnya barang di lokasi dan berakhir terhadap bagian dari kontrak pekerjaan yang telah diserah terimakan atau digunakan ditambah dengan masa pemeliharaan (maintenance period).

Jaminan Polis

Asuransi ini menawarkan jaminan yang bersifat All Risk terhadap kerugian-kerugian / kerusakan yang dapat terjadi dalam rangka pelaksanaan pembangunan suatu proyek bangunan selama tidak dikecualikan polis. Kerusakan atau kerugian yang dijamin adalah bersifat tiba-tiba, tak terduga dan terjadi di lokasi pembangunan (site).

ASURANSI RISIKO PEMASANGAN (EAR)

Kegunaan

Menjamin semua risiko kerusakan atau kerugian yang terjadi dalam proses pemasangan atau instalasi mesin-mesin (kecuali beberapa risiko saja yang tercantum dalam pengecualian).

Polis Erection All Risks (EAR) mulai berlaku sejak dimulainya pekerjaan atau setelah dibongkarnya barang di lokasi dan berakhir terhadap bagian dari kontrak pekerjaan yang telah diserahterimakan atau setelah pelaksanaan uji coba pertama atau uji beban (testing and commissioning) ditambah dengan masa pemeliharaan (maintenance period).

Jaminan Polis

Secara garis besar risiko di dalam polis EAR tidak berbeda dengan polis CAR, kecuali (secara umum) di dalam polis CAR terdapat masa pemeliharaan sedangkan dalam EAR terdapat masa testing. Jika CAR berdasarkan objek pertanggungannya adalah pekerjaan tehnik atau pekerjaan kontruksi maka EAR mengutamakan pekerjaan pemasangan mesin-mesin dan peralatannya.

Kepentingan Yang Dapat Diasuransikan

  • Pekerjaan utama
  • Pekerjaan persiapan
  • Bahan-bahan yang di supply oleh pemilik
  • Alat-alat besar dan mesin-mesin yang dipergunakan untuk membantu pelaksanaan pekerjaan
  • Biaya pembersihan reruntuhan
  • Tanggung jawab pihak ketiga.
  • Dan lain-lain.
  • Erection Work – Kontrak Pekerjaan termasuk harga mesin, biaya pengangkutan, bea masuk, biaya pemasangan dan biasanya sudah termasuk Pajak (PPn).
  • Mesin-mesin berikut dengan peralatannya
  • Biaya pengangkutan, bea cukai/bea masuk
  • Biaya pemasangan
  • Pekerjaan tehnik sipil yang merupakan bagian dari proyek keseluruhan
  • Biaya penyingkiran reruntuhan
  • Barang-barang / harta benda yang berada di proyek yang menjadi milik atau dibawah pengawasan / tanggung jawab dari Tertanggung
  • Tanggung jawab pihak ketiga.