ASURANSI MARINE CARGO/ PENGANGKUTAN

Asuransi pengangkutan adalah produk asuransi yang bertujuan untuk memberikan proteksi terhadap barang yang diangkut baik melalui darat, laut maupun udara. Asuransi pengangkutan diperuntukan bagi pemilik barang baik perseorangan, lembaga ataupun perusahaan, yang memerlukan perlindungan atas pengangkutan barang. Baik itu pengangkutan dengan menggunakan armada sendiri maupun yang menggunakan jasa perusahaan pengangkutan.

PILIHAN LUAS JAMINAN

  • Institute Cargo Clause A (ICC A), Menjamin seluruh kerugian terkecuali risiko-risiko yang tercatat sebagai “Pengecualian”, termasuk Biaya Penyelamatan (General Average), Salvage, dan Beban tanggung jawab Both to Blame Collision (dalam kasus tabrakan kapal).
  • Institute Cargo Clause B (ICC B), Menjamin risiko-risiko kebakaran, ledakan, kandas, tenggelam,terdampar,terbalik, tabrakan, pembongkaran, gempa, letusan gunung, petir,tindakan penyelamatan,masuknya air laut,total loss per packing,biaya penyelamatan dan salvage , beban Both to Blame Collision.
  • Institute Cargo Clause C (ICC C), Menjamin risiko-risiko kebakaran, ledakan, kandas, tenggelam, terdampar, terbalik, tabrakan benturan dengan benda lain, pembongkaran, biaya penyelamatan, dan salvage, beban Both to Blame Collision.